Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W menggabungkan Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA di jajarannya menggunakan Sistem Aplikasi yang berlaku untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat Kotama/Balakpus terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; dan d. Neraca. (2) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan setiap triwulan. (3) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan, setiap semester I, dan setiap tahun. (4) Khusus Laporan Keuangan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK.
Koreksi Anda