Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W menggabungkan Laporan Keuangan yang berasal dari UAKPA di jajarannya menggunakan Sistem Aplikasi yang berlaku untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat Kotama/Balakpus terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE; dan
d. Neraca.
(2) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan setiap triwulan.
(3) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan, setiap semester I, dan setiap tahun.
(4) Khusus Laporan Keuangan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK.
Koreksi Anda
