Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA memproses transaksi keuangan dan barang menggunakan Sistem Aplikasi yang berlaku untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat Satker terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; dan d. Neraca. (2) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada KPPN setiap bulan. (3) UAKPA dengan kewenangan Kantor Daerah (KD) menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada UAPPA-W setiap bulan, setiap semester I, dan setiap tahun. (4) UAKPA dengan kewenangan Kantor Pusat (KP), menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan, setiap semester I, dan setiap tahun. (5) Khusus Laporan Keuangan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id