Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAKPA memproses transaksi keuangan dan barang menggunakan Sistem Aplikasi yang berlaku untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat Satker terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE; dan
d. Neraca.
(2) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada KPPN setiap bulan.
(3) UAKPA dengan kewenangan Kantor Daerah (KD) menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada UAPPA-W setiap bulan, setiap semester I, dan setiap tahun.
(4) UAKPA dengan kewenangan Kantor Pusat (KP), menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan, setiap semester I, dan setiap tahun.
(5) Khusus Laporan Keuangan semester I dan tahunan disertai dengan CaLK.
Koreksi Anda
