Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda