Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kebijakan Akuntansi Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
