Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri atas:
a. Kebijakan Pelaporan Keuangan;
b. Kebijakan Akuntansi Kas;
c. Kebijakan Akuntansi Piutang;
d. Kebijakan Akuntansi Persediaan;
e. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
f. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya;
g. Kebijakan Akuntansi Kewajiban Jangka Pendek;
h. Kebijakan Akuntansi Ekuitas;
i. Kebijakan Akuntansi Pendapatan; dan
j. Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja.
Koreksi Anda
