Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual merupakan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam menyusun Laporan Keuangan guna meningkatkan keterbandingan Laporan
Keuangan baik antarperiode maupun antar Entitas Pelaporan serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
