Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Alutsista TNI menyerahkan Jaminan kepada Panitia Pengadaan/PPK untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Alutsista TNI.
(2) Jaminan atas Pengadaan Alutsista TNI terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran:
1. Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Alutsista TNI pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara l% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2. Jaminan Penawaran berlaku sampai dengan diterbitkannya jaminan pelaksanaan serta dikembalikan kepada Penyedia Alutsista TNI setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk efektif Kontrak.
Apabila masa berlaku jaminan penawaran habis sebelum diterbitkannya jaminan pelaksanaan, maka penyedia Alutsista wajib memperpanjang masa berlakunya; dan
3. Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Penyedia Alutsista TNI dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung.
b. Jaminan Uang Muka:
1. Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Alutsista TNI sebelum pembayaran Uang Muka;
2. besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya; dan
3. Pengembalian Jaminan Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.
c. Jaminan Pelaksanaan:
1. Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Alutsista TNI diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum efektif Kontrak Alutsista TNI;
2. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a) untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau b) untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen ) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 50% ( lima puluh persen) dari nilai total HPS.
3. Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontraksampai serah terima Alutsista TNI;
4. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah penyerahan Alutsista TNI dan ditukar dengan Jaminan Pemeliharaan sesuai dengan masa garansi/warranty; dan
5. Jaminan Pelaksanaan dapat berlaku sebagai Jaminan Pemeliharaan dengan ketentuan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sampai dengan berakhirnya masa garansi/warranty.
d. Jaminan Pemeliharaan:
1. besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Jaminan Pelaksanaan;
2. dalam hal jaminan pelaksanaan berlaku sebagai jaminan pemeliharaan maka masa berlakunya jaminan pelaksanaan harus diperpanjang sampai dengan masa garansi/warranty selesai; dan
3. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah l4 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
e. Jaminan Sanggahan Banding;
1. peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding;
2. Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 2 ‰ (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
(3) Jaminan atas Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Bank Pemerintah RI.
Koreksi Anda
