Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Berdasarkan Referensi Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan d untuk proses paralel pinjaman, KPA UO Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk pengadaan sebagai berikut :
a. PLN dengan metode Penunjukan Langsung;
b. PLN dengan sumber pinjaman dari Kreditor Swasta Asing (KSA), Bilateral dan Multilateral; dan
c. Pinjaman Dalam Negeri.
Koreksi Anda
