Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Referensi Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan d untuk proses paralel pinjaman, KPA UO Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk pengadaan sebagai berikut : a. PLN dengan metode Penunjukan Langsung; b. PLN dengan sumber pinjaman dari Kreditor Swasta Asing (KSA), Bilateral dan Multilateral; dan c. Pinjaman Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id