Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyedia Alutsista TNI yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Alutsista TNI mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran Penyedia Alutsista TNI yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada kas negara.
(3) Dalam hal Penyedia Alutsista TNI yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, Penyedia Alutsista TNI dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Alutsista TNI diinstansi Kementerian Pertahanan dan TNI selama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
