Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Alutsista TNI disusun dan ditetapkan oleh PPK dengan mengacu harga perkiraan Alutsista sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2) huruf d serta memperhatikan dinamika yang terjadi dengan ketentuan sebagai berikut: a. ULP mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK; b. nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia; c. HPS ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi; d. HPS digunakan sebagai: l. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; 2. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah kecuali Pengadaan dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan 3. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) nilai total HPS. e. penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi: l. harga pasar setempat yaitu harga Alutsista TNI dilokasi Alutsista TNI diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Alutsista TNI; 2. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); 3. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggung jawabkan; 4. daftar biaya/tarif Alutsista TNI yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; 5. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; 6. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA; 7. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; 8. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); 9. norma indeks; dan/atau l0. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. f. penyusunan HPS untuk pengadaan internasional dapat menggunakan informasi harga Alutsista TNI di luar negeri; dan g. HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. (2) Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara.
Koreksi Anda