Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Referensi Pengadaan disiapkan oleh PA/KPA.
(2) Referensi Pengadaan Alutsista TNI terdiri dari:
a. Direktif PA;
b. Dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
c. Surat Penetapan Sumber Pembiayaan untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PLN dari Kreditor Swasta Asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor;
d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PDN;
e. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/dokumen otorisasi anggaran untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas Devisa dan Rupiah Murni; dan
f. Data-data lainnya yang dapat mendukung pelaksanaan pengadaan Alutsista TNI.
(3) Penyiapan Referensi Pengadaan harus selesai paling lambat akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
