Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Referensi Pengadaan disiapkan oleh PA/KPA. (2) Referensi Pengadaan Alutsista TNI terdiri dari: a. Direktif PA; b. Dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); c. Surat Penetapan Sumber Pembiayaan untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PLN dari Kreditor Swasta Asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor; d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PDN; e. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/dokumen otorisasi anggaran untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas Devisa dan Rupiah Murni; dan f. Data-data lainnya yang dapat mendukung pelaksanaan pengadaan Alutsista TNI. (3) Penyiapan Referensi Pengadaan harus selesai paling lambat akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id