Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) atau sesuai dengan tahapan sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia
Alutsista TNI mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
(2) PPK menyampaikan hasil penerimaan materiil kontrak kepada pengguna untuk ditindaklanjuti dalam SIMAK BMN dengan menggunakan Surat Penyerahan Materiil Kontrak yang materinya harus sudah masuk dalam obyek pemeriksaan dan pengujian materiil kontrak sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2) huruf e.
(3) Penyedia Alutsista TNI mengganti Jaminan Pelaksanaan menjadi Jaminan Pemeliharaan setelah penerimaan akhir.
(4) Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Alutsista TNI.
(5) Masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Koreksi Anda
