Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK dapat MEMUTUSKAN Kontrak secara sepihak apabila: a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak: 1. berdasarkan penelitian PPK. Penyedia barang/jasa tidak akan mampu penyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; dan 2 setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya . b. penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; c. penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang dan/atau. d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yg berwenang. (2) Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa: a. jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan; c. penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan; dan d. penyedia barang/jasa dimasukan dalam daftar hitam.
Koreksi Anda