Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Alutsista TNI memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lama l4 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk Keadaan Kahar, hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
(3) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(4) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
Koreksi Anda
