Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar atau adanya perkembangan teknologi dan perubahan administrasi, PPK bersama Penyedia Alutsista TNI dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi l0% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Harga Satuan Dalam Kontrak adalah pasti dan tetap, kenaikan/perubahan harga satuan tidak dibenarkan setelah Kontrak mulai efektif.
(4) Penyedia Alutsista TNI dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang Spesialis.
Koreksi Anda
