Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum penandatanganan kontrak penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c.
(2) Khusus untuk pengadaan dengan menggunakan fasilitas PLN yang diperkirakan masa berlaku kontraknya memerlukan waktu yang lama terkait dengan penyelesaian perjanjian pinjaman dan pencairan dana bertanda bintang di DPR RI, jaminan pelaksanaan dapat diserahkan sebelum pembukaan L/C.
(3) Kontrak dengan anggaran Rupiah Murni diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan Penyedia.
(4) Kontrak dengan anggaran Devisa diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan Penyedia serta pembukaan L/C di Bank Pemerintah Republik INDONESIA.
(5) Kontrak dengan anggaran PDN diefektifkan dengan :
a. penandatanganan kontrak;
b. penandatanganan perjanjian pinjaman; dan
c. uang muka telah diterima Penyedia atau kondisi/prasyarat lain sesuai kesepakatan PPK dan Penyedia.
(6) Kontrak dengan pendanaan PLN diefektifkan dengan :
a. penandatanganan kontrak;
b. penandatanganan perjanjian pinjaman;
c. Ijin pencairan dana bertanda bintang di DPR RI; dan
d. Pembukaan L/C di Bank INDONESIA dan/atau Uang Muka telah diterima Penyedia.
(7) Penandatanganan kontrak harus dilaksanakan selambat-lambatnya :
a. akhir bulan keenam tahun anggaran berjalan untuk pengadaan perbaikan/pemeliharaan/suku cadang dan penambahan bekal;
dan
b. akhir bulan kesembilan tahun anggaran berjalan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI.
(8) Pembukaan L/C di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dirjen Renhan Kemhan mengajukan surat pencairan tanda bintang kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk memproses penyelesaian pembayaran uang muka dan pembebanan pinjaman luar negeri, dengan persyaratan :
l) dokumen kontrak;
2) dokumen loan/credit agreement; dan 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diterbitkan oleh KPA U.O Kemhan.
b. PPK U.O Kemhan mengajukan permohonan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Dirjen Renhan Kemhan setelah menerima Jaminan Uang Muka dari Penyedia.
c. Dirjen Renhan Kemhan menerbitan Keputusan Otorisasi Menteri (KOM), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Kuasa Pembebanan (SKP) kepada Kapusku Kemhan;
d. berdasarkan surat Dirjen Renhan Kemhan, Kapusku Kemhan menerbitkan surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Kuasa Pembebanan (SKP) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI;
e. KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan SKP kepada Bank INDONESIA;
f. Kapusku Kemhan membuat surat permohonan aplikasi pembukaan L/C kepada Bank INDONESIA, setelah terbitnya SP2D dan SKP dari KPPN Khusus Jakarta VI, dengan melampirkan kelengkapan dokumen terkait;
g. perpanjangan L/C dapat dilakukan apabila :
l) PPK U.O Kemhan menyetujui permohonan perpanjangan L/C berdasarkan pertimbangan yang layak dan wajar, meliputi :
a) pekerjaan tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak;
b) perubahan desain yang disepakati oleh kedua belah pihak;
c) perpanjangan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak; atau d) keadaan kahar (force majeure).
2) Penyedia Alutsista TNI telah membayar denda terhadap keterlambatan pengiriman materiil kontrak karena kesalahan Penyedia Alutsista TNI; dan 3) perpanjangan waktu pelaksanaan telah dituangkan dalam amandemen kontrak.
h. permohonan perpanjangan L/C diajukan oleh PPK U.O Kemhan atas permintaan Penyedia Alutsista TNI kepada Dirjen Renhan Kemhan selanjutnya diteruskan kepada Kapusku Kemhan; dan
i. Kapusku Kemhan meneruskan permohonan perpanjangan L/C ke Bank INDONESIA.
(9) Prosedur penyelesaian L/C atas pengadaan Alutsista TNI yang berasal dari luar negeri sesuai DIPA/KOM UO Mabes TNI/Angkatan diatur oleh UO Mabes TNI/Angkatan.
a. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk pembukaan L/C kepada Pa Pekas dengan persyaratan:
l) dokumen kontrak;
2) jaminan pelaksanaan; dan 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diterbitkan oleh KPA U.O Mabes TNI/Angkatan.
b. PPK U.O Mabes TNI/Angkatan mengajukan permohonan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pa Pekas setelah menerima Jaminan Uang Muka dari Penyedia.
(l0) Kontrak harus sudah efektif paling lambat:
a. akhir bulan ketujuh tahun anggaran berjalan untuk pengadaan perbaikan/ pemeliharaan/suku cadang dan penambahan bekal;
dan
b. akhir bulan kesepuluh tahun anggaran berjalan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI.
Koreksi Anda
