Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dengan pagu di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana anggaran dipusatkan (PLN/PDN) dan Bantekindhan, penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku PA setelah melalui evaluasi Tim Evaluasi Pengadaan (TEP). (2) Pengadaan dengan pagu di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana anggaran Devisa dan Rupiah Murni, penetapan pemenang oleh KPA sesuai pelimpahan wewenang melalui DIPA/KOM. (3) Penetapan pemenang atas pengadaan Alutsista TNI dengan nilai paling tinggi Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana anggaran Devisa dan Rupiah Murni penetapan pemenang oleh Panitia Pengadaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id