Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyedia luar negeri memerlukan perwakilan (representatif) berupa Badan Usaha yang berkedudukan di INDONESIA, maka Badan Usaha tersebut harus memiliki:
a. Pakta Integritas;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
d. Letter of Appoinment dengan minimal masa berlaku sampai pelaksanaan penyerahan materiil kontrak;
e. pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. surat keterangan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; dan
g. surat keterangan domisili.
(2) Salinannya/fotokopi dokumen tersebut harus diserahkan dengan menunjukkan aslinya bagi perwakilan penyedia yang penyedianya dinyatakan lulus.
(3) Dalam hal penyedia lulus kualifikasi, sementara perwakilan tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen tersebut pada ayat (l), maka Panitia Pengadaan segera menyampaikan kepada penyedia yang bersangkutan dan dapat menyarankan penggantian perwakilan apabila tetap diperlukan oleh penyedia.
Koreksi Anda
