Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (l) huruf d, huruf f, huruf g wajib diendorse oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA dan disahkan oleh Notaris Publik di negara Penyedia, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (l) huruf h wajib disahkan oleh pejabat terkait atau diendorse oleh Atase Pertahanan Negara Penyedia/pabrikan di INDONESIA, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia.
(3) Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dan ayat (2) dapat berakibat dibatalkannya penetapan pemenang/penyedia dan beralih ke calon pemenang berikutnya.
Koreksi Anda
