Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan dokumen kualifikasi bagi penyedia dari luar negeri terdiri atas: a. Pakta Integritas. b. Article of Association atau Article of Incorporation; c. Business License; d. pernyataan tertulis bahwa perusahaan penyedia tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut atau dalam proses bangkrut atau tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; e. data perusahaan terdiri atas: 1. pengalaman perusahaan dalam minimal waktu 3 (tiga) tahun terakhir; 2. tenaga ahli; 3. peralatan dan perlengkapan; dan 4. fasilitas perusahaan. f. Power of Attorney untuk pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk mengikuti Pemilihan Khusus dan Penunjukan langsung; g. Letter of Appointment apabila ditunjuk sebagai distributor/ perwakilan pabrikan (manufacturer); h. surat pernyataan yang berisikan: l. pemerintah Republik INDONESIA bebas menggunakan materiil kontrak yang dibeli tanpa ada batasan/persyaratan tertentu; 2. pemerintah negara Penyedia menjamin terbitnya export license; dan 3. pemerintah negara Penyedia menjamin tidak akan mengembargo materiil kontrak yang akan diadakan. i. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai kebutuhan kontrak; dan j. perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahan yang mewakili kemitraan tersebut. (2) Salinannya/fotokopi dokumen tersebut pada ayat (l) harus diserahkan kepada Panitia Pengadaan dengan menunjukkan aslinya bagi calon penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
Koreksi Anda