Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan dokumen kualifikasi bagi penyedia dari luar negeri terdiri atas:
a. Pakta Integritas.
b. Article of Association atau Article of Incorporation;
c. Business License;
d. pernyataan tertulis bahwa perusahaan penyedia tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut atau dalam proses bangkrut atau tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
e. data perusahaan terdiri atas:
1. pengalaman perusahaan dalam minimal waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
2. tenaga ahli;
3. peralatan dan perlengkapan; dan
4. fasilitas perusahaan.
f. Power of Attorney untuk pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk mengikuti Pemilihan Khusus dan Penunjukan langsung;
g. Letter of Appointment apabila ditunjuk sebagai distributor/ perwakilan pabrikan (manufacturer);
h. surat pernyataan yang berisikan:
l. pemerintah Republik INDONESIA bebas menggunakan materiil kontrak yang dibeli tanpa ada batasan/persyaratan tertentu;
2. pemerintah negara Penyedia menjamin terbitnya export license; dan
3. pemerintah negara Penyedia menjamin tidak akan mengembargo materiil kontrak yang akan diadakan.
i. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai kebutuhan kontrak; dan
j. perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahan yang mewakili kemitraan tersebut.
(2) Salinannya/fotokopi dokumen tersebut pada ayat (l) harus diserahkan kepada Panitia Pengadaan dengan menunjukkan aslinya bagi calon penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
Koreksi Anda
