Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan dokumen kualifikasi bagi penyedia dari dalam negeri yaitu: a. Pakta Integritas; b. akte pendirian perusahaan dan perubahannya; c. surat izin usaha sesuai dengan bidangnya; d. NPWP; e. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh; f. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) g. Surat Pajak Tahunan (SPT); h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; i. neraca perusahaan tahun terakhir; j. data pengalaman perusahaan; k. data peralatan dan perlengkapan perusahaan; l. data tenaga ahli perusahaan; m. surat pernyataan tidak pailit; n. perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut, apabila peserta melaksanakan kemitraan; dan o. sertifikat kemampuan dan persyaratan khusus sesuai kebutuhan kontrak. (2) Salinannya/fotokopi dokumen tersebut pada ayat (l) harus diserahkan kepada Panitia Pengadaan dengan menunjukkan aslinya bagi calon penyedia yang dinyatakan lulus kualifikasi.
Koreksi Anda