Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI paling tidak terdiri dari: a. dokumen kualifikasi, meliputi: 1. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi; 2. formulir isian kualifikasi; 3. instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian dokumen kualifikasi; 4. lembar data kualifikasi; 5. pakta integritas; dan 6. tata cara evaluasi kualifikasi. b. dokumen pemilihan untuk Penunjukan Langsung dan Pemilihan Khusus, isi dokumen paling sedikit meliputi: 1. undangan; 2. instruksi Kepada Peserta; 3. rancangan kontrak: 4. spesifikasi teknis, dan data pendukung 5. bentuk surat penawaran; 6. bentuk jaminan; 7. pagu anggaran; dan 8. contoh-contoh formulir yang perlu diisi. (2) Penyusunan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI harus selesai selambat-lambatnya akhir bulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id