Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI paling tidak terdiri dari:
a. dokumen kualifikasi, meliputi:
1. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
2. formulir isian kualifikasi;
3. instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian dokumen kualifikasi;
4. lembar data kualifikasi;
5. pakta integritas; dan
6. tata cara evaluasi kualifikasi.
b. dokumen pemilihan untuk Penunjukan Langsung dan Pemilihan Khusus, isi dokumen paling sedikit meliputi:
1. undangan;
2. instruksi Kepada Peserta;
3. rancangan kontrak:
4. spesifikasi teknis, dan data pendukung
5. bentuk surat penawaran;
6. bentuk jaminan;
7. pagu anggaran; dan
8. contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
(2) Penyusunan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI harus selesai selambat-lambatnya akhir bulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
