Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi. (2) Dalam Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditambahkan klausul bahwa proses pengadaan dan/atau kontrak dapat dibatalkan apabila alokasi anggaran dibatalkan/berubah/tidak disetujui.
Koreksi Anda