Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan Dokumen Kualifikasi.
(2) Dalam Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditambahkan klausul bahwa proses pengadaan dan/atau kontrak dapat dibatalkan apabila alokasi anggaran dibatalkan/berubah/tidak disetujui.
Koreksi Anda
