Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan memerlukan dokumen pendukung yang merupakan produk dari proses perencanaan kebutuhan dan proses penganggaran. (2) Dokumen pendukung yang berasal dari proses perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. analisis/kajian kebutuhan Alutsista TNI; b. operational requirement (persyaratan operasional) berdasarkan analisis/kajian kebutuhan; c. spesifikasi teknis Alutsista TNI yang akan diadakan; d. besarnya total perkiraan harga; e. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; f. waktu pelaksanaan yang diperlukan; dan g. hasil Studi Kelayakan Alutsista TNI. (3) Dokumen pendukung yang berasal dari proses penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah DIPA/dokumen otorisasi anggaran. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prasyarat dilaksanakannya proses pemilihan Penyedia. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b. disiapkan oleh U.O Mabes TNI. (6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selain huruf b. disiapkan oleh U.O Pengguna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id