Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan jasa angkutan dan asuransi dilaksanakan oleh penyedia Alutsista TNI untuk pengadaan Alutsista yang tidak dialokasikan
anggaran jasa angkutan dan asuransi.
PPK melaksanakan pengawasan terhadap pemilihan penyedia jasa angkutan dan asuransi.
(2) Pengadaan jasa angkutan dan asuransi dilaksanakan oleh PPK untuk pengadaan Alutsista yang menggunakan alokasi anggaran jasa angkutan dan asuransi tersendiri.
(3) Ketentuan penggunaan penyedia jasa angkutan dan asuransi pada ayat (1) dan ayat (2) sedapat mungkin menggunakan perusahaan jasa angkutan dan asuransi Dalam Negeri.
(4) Proses pemilihan dan penetapan perusahaan jasa angkutan dan asuransi ditetapkan dengan Peraturan tersendiri.
(5) Proses pemilihan dan penetapan perusahaan jasa angkutan dan asuransi ditetapkan dengan Peraturan tersendiri dengan melibatkan Mabes TNI/Angkatan
Koreksi Anda
