Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alutsista TNI produk luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Alutsista TNI belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri; b. mengikutsertakan partisipasi Industri Pertahanan; c. kewajiban alih teknologi; d. jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alutsista TNI dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara; dan e. kandungan local dan/atau offset paling rendah 35% (tiga puluh lima persen). 2) Dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI diupayakan agar Penyedia Alutsista TNI dalam negeri bertindak sebagai Penyedia Alutsista TNI utama, sedangkan Penyedia Alutsista TNI asing dapat berperan sebagai sub Penyedia Alutsista TNI sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengadaan pekerjaan terintegrasi yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; dan c. Penyedia diwajibkan membuat daftar barang Alutsista TNI yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran. (4) Penyedia Alutsista TNI yang melaksanakan Pengadaan Alutsista TNI yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan yang ada di dalam negeri serta harus dilengkapi dengan dokumen sertifikat asli atau sertifikat pabrik yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi. (5) berdasarkan hasil pemeriksaan apabila pelaksanaan Penggunaan Alutsista TNI Produksi Luar Negeri ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Penyedia Alutsista TNI dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
Koreksi Anda