Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan Panitia Pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI dan melakukan audit termasuk : a. pre-audit hasil evaluasi penawaran dengan obyek audit terutama penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran, negosiasi dan kesiapan melaksanakan sidang TEP; dan b. pre-audit sebelum penandatanganan kontrak dengan obyek audit terutama kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis dan kelengkapan/akurasi klausul kontrak.
Koreksi Anda