Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana pengadaan Alutsista TNI dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. (2) PPK wajib melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan Alutsista TNI kepada PA/KPA. (3) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) tidak dapat terpenuhi, maka KPA segera melaporkan kepada PA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya. (4) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) atau Pasal 48 ayat (3) tidak dapat terpenuhi, maka Panitia Pengadaan segera melaporkan kepada KPA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya. (5) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) atau Pasal 53 ayat (8) tidak dapat terpenuhi, maka PPK U.O Kemhan segera melaporkan kepada PA, PPK U.O Mabes TNI/Angkatan segera melaporkan kepada KPA U.O Mabes TNI/Angkatan permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya. (6) Laporan sabagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditembuskan kepada Wamenhan dan Irjen U.O terkait. (7) Wamenhan melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengadaan Alutsista TNI pada skema pembiayaan dan skema pengadaan. (8) Pedoman kerja untuk pengendalian dan pengawasan pengadaan Alutsista TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) akan diatur tersendiri.
Koreksi Anda