Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan penerimaan Alutsista TNI dilaksanakan sesuai yang ditetapkan dalam kontrak, pemeriksaan dan penerimaan Alutsista TNI dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa dan Penerima yang ditunjuk oleh PPK dan disaksikan oleh Penyedia.
(2) Pemeriksaan dan Penerimaan dilaksanakan untuk mencocokkan spesifikasi secara visual, jumlah, kelengkapan, sertifikat yang menyertai sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Hasil pemeriksaan dan penerimaan Alutsiata TNI dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima serta Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
(3) Dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan efesiensi dan efektifitas, apabila diperlukan Tim Pemeriksa dan Penerima dapat bertindak sebagai Tim Uji fungsi/terima, yang penetapannya dilaksanakan oleh PPK.
(4) Pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan Alutsista TNI dapat menggunakan fasilitas, sarana prasarana, peralatan dan personel pendukung Unit Organisasi Pengguna.
Koreksi Anda
