Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan penerimaan Alutsista TNI serta sesuai yang ditetapkan dalam kontrak, uji fungsi/uji terima dilaksanakan oleh Penyedia dan disaksikan serta dievaluasi oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima yang ditetapkan PPK. (2) Uji fungsi/uji terima dilaksanakan berdasarkan protocol test yang sudah ditetapkan dalam kontrak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima dan Penyedia yang dilaporkan kepada PPK. (3) Pelaksanaan uji fungsi/uji terima Alutsista TNI dapat menggunakan fasilitas, sarana prasarana, peralatan dan personel pendukung Unit Organisasi Pengguna.
Koreksi Anda