Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan penerimaan Alutsista TNI serta sesuai yang ditetapkan dalam kontrak, uji fungsi/uji terima dilaksanakan oleh Penyedia dan disaksikan serta dievaluasi oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima yang ditetapkan PPK.
(2) Uji fungsi/uji terima dilaksanakan berdasarkan protocol test yang sudah ditetapkan dalam kontrak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima dan Penyedia yang dilaporkan kepada PPK.
(3) Pelaksanaan uji fungsi/uji terima Alutsista TNI dapat menggunakan fasilitas, sarana prasarana, peralatan dan personel pendukung Unit Organisasi Pengguna.
Koreksi Anda
