Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK melalui Tim Perumus Kontrak menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Alutsista TNI untuk ditandatangani.
(2) PPK dan Penyedia Alutsista TNI menandatangani Kontrak setelah:
a. memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak untuk pengadaan Alutsista TNI yang kompleks dan/atau dengan pagu/nilai di atas 100 (seratus) miliar rupiah; dan
b. Penyedia Alutsista TNI menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Alutsista TNI atas nama Penyedia Alutsista TNI adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Alutsista TNI, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Alutsista TNI, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Alutsista TNI.
Koreksi Anda
