Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melalui Tim Perumus Kontrak menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Alutsista TNI untuk ditandatangani. (2) PPK dan Penyedia Alutsista TNI menandatangani Kontrak setelah: a. memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak untuk pengadaan Alutsista TNI yang kompleks dan/atau dengan pagu/nilai di atas 100 (seratus) miliar rupiah; dan b. Penyedia Alutsista TNI menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. (3) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Alutsista TNI atas nama Penyedia Alutsista TNI adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Alutsista TNI, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Alutsista TNI, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Alutsista TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id