Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kontrak pengadaan Alutsista TNI pada dasarnya berpedoman pada Standar Dokumen Pengadaan Alutsista TNI Pemerintah (Standard Bidding Document), namun dalam hal diperlukan pengaturan kontraktual yang belum terdapat dalam Standard Bidding Document dapat dibuat klausul khusus. (2) Klausul khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (l) diantaranya tentang : a. kodifikasi materiil sistem NSN; b. kelaikan materiil; c. angkutan dan asuransi, yang meliputi diantaranya persyaratan perusahaan jasa angkutan dan asuransi serta pembentukan Tim Pengawas Negosiasi Angkutan dan Asuransi; d. Pembebasan bea masuk dan pajak-pajak lainnya (penggunaan SP); e. Mekanisme pemeriksaaan, pengujian dan penerimaan materiil kontrak yang mengakomodasikan mekanisme sampai dengan tingkat Satuan Pemakai. f. Pengepakan dan tanda-tanda; g. kerahasiaan; h. alih teknologi (transfer of technology); i. sertifikat kemampuan dan kondisi khusus sesuai kebutuhan kontrak; dan j. Jaminan Pemeliharaan. (3) Jika diperlukan dalam kontrak juga dapat dilampirkan beberapa dokumen terkait diantaranya : a. Surat pelimpahan wewenang (Power of Attorney); dan b. Pernyataan tentang export license, embargo dan penggunaan materiil kontrak dari penyedia. (4) Perjanjian/Kontrak diupayakan mencantumkan persyaratan penggunaan Standar Militer INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id