Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Langsung dilakukan terhadap calon penyedia yang paling mampu memenuhi secara efektif kebutuhan mendesak. (2) Mekanisme pembelian langsung yang dilaksanakan oleh pejabat yang mendapat kuasa dari PA/KPA meliputi: a. MENETAPKAN penyedia yang paling mampu memenuhi kebutuhan mendesak; b. melaporkan kepada PA/KPA calon penyedia, spektek dan harga serta kondisi lain yang menyertainya dan dianggap perlu; dan c. pembuatan Berita Acara Pembelian Langsung. (3) Setelah proses pembelian langsung selesai dilaksanakan pejabat yang mendapat kuasa membuat laporan kepada PA/KPA.
Koreksi Anda