Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Khusus dilakukan dengan membandingkan penawaran, paling sedikit 2 (dua) penawaran dari Penyedia Potensial Alutsista TNI yang diundang.
(2) Penyedia Potensial Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah penyedia yang diidentifikasi melalui :
a. pengalaman pengadaan sejenis sebelumnya;
b. hasil laporan kunjungan pameran/promosi;
c. Hasil presentasi penyedia Alutsista TNI;
d. studi kepustakaan (internet, jurnal, media masa dan lain-lain);
dan
e. informasi lain yang relevan.
(3) Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Pemilihan Khusus tanpa Reverse Auction
b. Pemilihan Khusus dengan Reverse Auction
(4) Panitia pengadaan dapat melaksanakan pemilihan khusus dengan Reverse Auction dalam hal:
a. pengadaan jenis Alutsista yang belum pernah dimiliki;
b. keterbatasan referensi pengadaan; dan/atau
c. ada indikasi terdapat harga lebih rendah dari data otentik yang diperoleh Panitia Pengadaan.
(5) Pemilihan khusus tanpa Reverse Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan;
c. pemasukan dokumen kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. pemberian penjelasan
f. pemasukan Dokumen Penawaran dalam l (satu) sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis dan harga kepada Panitia Pengadaan;
g. pembukaan Dokumen Penawaran;
h. Berita Acara Hasil Pembukaan Dokumen Penawaran yang di tandatangani oleh Panitia Pengadaan dan perwakilan calon penyedia yang hadir;
i. evaluasi dan klarifikasi penawaran teknis dan harga;
j. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE), melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk menilai proposal pinjaman;
k. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, dengan muatan:
1. nama dan alamat penyedia;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. unsur-unsur yang dievaluasi;
4. harga penawaran terkoreksi;
5. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
6. tanggal dibuatnya berita acara.
l. Berita Acara Hasil Pengadaan ditandatangani oleh Panitia Pengadaan;
m. penetapan pemenang;
n. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN hasil penetapan penyedia disampaikan secara tertulis ke Kementerian Keuangan
melalui Surat Konfirmasi Pengadaan Alutsista TNI (SKPBJ) untuk proses paralel pinjaman.
o. pemberitahuan pemenang; dan
p. penunjukan Penyedia.
(5) Pemilihan Khusus dengan Reverse Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. undangan kualifikasi kepada peserta yang terindikasi mampu;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan;
c. pemasukan dokumen kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. penetapan hasil kualifikasi;
f. pemberitahuan hasil kualifikasi;
g. sanggahan kualifikasi;
h. undangan pengadaan;
i. pengambilan dokumen;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan Dokumen Penawaran;
l. pembukaan Dokumen Penawaran;
m. klarifikasi dan negosiasi dengan para penyedia;
n. pemasukan Dokumen Penawaran setelah klarifikasi dan negosiasi, jumlah pemasukan Dokumen Penawaran ulang, klarifikasi dan negosiasi ulang serta batasan waktu pemasukan Dokumen Penawaran ditentukan oleh panitia;
o. panitia dapat memberitahukan Dokumen Penawaran setelah verifikasi dan negosiasi dari salah satu penyedia kepada penyedia lain untuk kepentingan negosiasi;
p. evaluasi dokumen penawaran;
q. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, dengan muatan:
1. nama dan alamat penyedia;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. unsur-unsur yang dievaluasi;
4. harga penawaran terkoreksi;
5. proses negosiasi dan klarifikasi;
6. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
7. tanggal dibuatnya berita acara.
r. penetapan pemenang;
s. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN, hasil penetapan penyedia disampaikan secara tertulis ke Kementerian Keuangan
melalui Surat Konfirmasi Pengadaan Alutsista TNI (SKPBJ) untuk proses paralel pinjaman.
t. pemberitahuan pemenang;
u. sanggahan; dan
v. penunjukan Penyedia.
Koreksi Anda
