Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Khusus dilakukan dengan membandingkan penawaran, paling sedikit 2 (dua) penawaran dari Penyedia Potensial Alutsista TNI yang diundang. (2) Penyedia Potensial Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah penyedia yang diidentifikasi melalui : a. pengalaman pengadaan sejenis sebelumnya; b. hasil laporan kunjungan pameran/promosi; c. Hasil presentasi penyedia Alutsista TNI; d. studi kepustakaan (internet, jurnal, media masa dan lain-lain); dan e. informasi lain yang relevan. (3) Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan dengan cara: a. Pemilihan Khusus tanpa Reverse Auction b. Pemilihan Khusus dengan Reverse Auction (4) Panitia pengadaan dapat melaksanakan pemilihan khusus dengan Reverse Auction dalam hal: a. pengadaan jenis Alutsista yang belum pernah dimiliki; b. keterbatasan referensi pengadaan; dan/atau c. ada indikasi terdapat harga lebih rendah dari data otentik yang diperoleh Panitia Pengadaan. (5) Pemilihan khusus tanpa Reverse Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: a. undangan kepada peserta terpilih; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan; c. pemasukan dokumen kualifikasi; d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi; e. pemberian penjelasan f. pemasukan Dokumen Penawaran dalam l (satu) sampul yang berisi: dokumen administrasi, teknis dan harga kepada Panitia Pengadaan; g. pembukaan Dokumen Penawaran; h. Berita Acara Hasil Pembukaan Dokumen Penawaran yang di tandatangani oleh Panitia Pengadaan dan perwakilan calon penyedia yang hadir; i. evaluasi dan klarifikasi penawaran teknis dan harga; j. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE), melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk menilai proposal pinjaman; k. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, dengan muatan: 1. nama dan alamat penyedia; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak; 3. unsur-unsur yang dievaluasi; 4. harga penawaran terkoreksi; 5. keterangan lain yang dianggap perlu; dan 6. tanggal dibuatnya berita acara. l. Berita Acara Hasil Pengadaan ditandatangani oleh Panitia Pengadaan; m. penetapan pemenang; n. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN hasil penetapan penyedia disampaikan secara tertulis ke Kementerian Keuangan melalui Surat Konfirmasi Pengadaan Alutsista TNI (SKPBJ) untuk proses paralel pinjaman. o. pemberitahuan pemenang; dan p. penunjukan Penyedia. (5) Pemilihan Khusus dengan Reverse Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: a. undangan kualifikasi kepada peserta yang terindikasi mampu; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan; c. pemasukan dokumen kualifikasi; d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi; e. penetapan hasil kualifikasi; f. pemberitahuan hasil kualifikasi; g. sanggahan kualifikasi; h. undangan pengadaan; i. pengambilan dokumen; j. pemberian penjelasan; k. pemasukan Dokumen Penawaran; l. pembukaan Dokumen Penawaran; m. klarifikasi dan negosiasi dengan para penyedia; n. pemasukan Dokumen Penawaran setelah klarifikasi dan negosiasi, jumlah pemasukan Dokumen Penawaran ulang, klarifikasi dan negosiasi ulang serta batasan waktu pemasukan Dokumen Penawaran ditentukan oleh panitia; o. panitia dapat memberitahukan Dokumen Penawaran setelah verifikasi dan negosiasi dari salah satu penyedia kepada penyedia lain untuk kepentingan negosiasi; p. evaluasi dokumen penawaran; q. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, dengan muatan: 1. nama dan alamat penyedia; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak; 3. unsur-unsur yang dievaluasi; 4. harga penawaran terkoreksi; 5. proses negosiasi dan klarifikasi; 6. keterangan lain yang dianggap perlu; dan 7. tanggal dibuatnya berita acara. r. penetapan pemenang; s. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN, hasil penetapan penyedia disampaikan secara tertulis ke Kementerian Keuangan melalui Surat Konfirmasi Pengadaan Alutsista TNI (SKPBJ) untuk proses paralel pinjaman. t. pemberitahuan pemenang; u. sanggahan; dan v. penunjukan Penyedia.
Koreksi Anda