Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Langsung dilakukan terhadap calon penyedia terpilih sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
(2) Mekanisme penunjukan langsung dilaksanakan dengan:
a. undangan kepada calon penyedia terpilih;
b. pengambilan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan;
c. pemasukan Dokumen Kualifikasi;
d. evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
e. pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi;
f. pemberian penjelasan (aanwijzing) sesuai dokumen pengadaan;
g. pemasukan Dokumen Penawaran dalam l (satu) sampul yang berisi: dokumen teknis dan harga kepada Panitia Pengadaan
h. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggung-jawabkan;
i. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN dengan pendanaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE), melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk menilai Loan Proposal;
j. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran;
k. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI di UO Kemhan dengan nilai pagu diatas 100 (seratus) miliar rupiah sebelum penetapan dilaksanakan sidang TEP;
l. penetapan penyedia;
m. khusus untuk pengadaan Alutsista TNI melalui PLN, hasil penetapan penyedia disampaikan secara tertulis ke Kementerian Keuangan
melalui Surat Konfirmasi Pengadaan Alutsista TNI (SKPBJ) untuk proses paralel pinjaman.
n. pemberitahuan kepada penyedia; dan
o. PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses Kontrak.
(3) apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, Panitia Pengadaan mengundang penyedia lain.
(4) Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, memuat :
a. nama dan alamat penyedia;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. unsur-unsur yang dievaluasi;
d. harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negoisasi;
e. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f. tanggal dibuatnya berita acara.
Koreksi Anda
