Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilaksanakan dengan penilaian kualifikasi secara prakualifikasi, penyampaian penawaran l (satu) sampul, yang berisi dokumen administrasi, teknis, dan harga serta evaluasi penawaran. (2) Evaluasi Penawaran dilaksanakan sebagai berikut: a. evaluasi dokumen administrasi dengan cara menyatakan penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan; dan b. evaluasi dokumen teknis dan harga dengan menggunakan sistem nilai. (3) Sistem nilai sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah: a. dalam penilaian spesifkasi teknis, panitia menentukan item penilaian yang bersifat Mandatory (wajib dipenuhi) dan bersifat preferensi; b. pembobotan Nilai Teknis antara 50% s.d 75% tergantung dari kompleksitas pengadaan setelah memenuhi persyaratan Mandatory; c. pembobotan Nilai Harga antara 50% s.d. 25% tergantung kompleksitas pengadaan; dan d. pembobotan Nilai Teknis dapat terdiri dari pembobotan terhadap penilaian spesifikasi teknis Alutsista, waktu penyerahan (delivery time), Transfer of Technology, Local Content, operational/combat proven, kapabilitas teknis penyedia, warranty dan hal-hal terkait teknis lainnya. Proporsi pembobotan penilaian teknis secara rinci ditentukan menurut pertimbangan Panitia Pengadaan. (4) Penentuan metode pengadaan dan garis besar pembobotan penilaian dicantumkan dalam dokumen pengadaan disampaikan sebelumnya pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing).
Koreksi Anda