Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pokja ULP dalam MENETAPKAN metode pemilihan penyedia mengacu pada Spesifikasi Teknis sesuai Referensi Pengadaan dan/atau Direktif PA.
(2) Metode pemilihan penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah:
a. Penunjukan Langsung;
b. Pemilihan Khusus; atau
c. Pembelian Langsung
(3) Penunjukan Langsung dilaksanakan dalam hal:
a. keberadaan penyedia tunggal;
b. keperluan commonality; atau
c. keadaan tertentu yang menyangkut pertahanan negara termasuk strategi pertahanan, kerahasiaan dan percepatan untuk penanganan keadaan darurat.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
Ditetapkan oleh PA dan menjadi bagian tertulis pada Direktif PA.
(5) Dalam hal Direktif PA mengamanatkan digunakannya produk dari perusahaan tertentu maka metode pemilihan penyedia yang digunakan adalah Penunjukan Langsung.
(6) Dalam hal Direktif PA mengamanatkan digunakannya produk Industri Pertahanan Dalam Negeri tanpa menyebutkan produk/perusahaan tertentu pemilihan penyedia dilaksanakan sebagai berikut:
a. apabila penyedia tunggal dilaksanakan Penunjukan Langsung;
dan
b. apabila penyedia tidak tunggal dilaksanakan Pemilihan Khusus dengan mengundang, mengevaluasi dan memilih Industri Dalam Negeri yang potensial;
(7) Pembelian Langsung dilaksanakan dalam hal kebutuhan mendesak yaitu kondisi pada saat Negara Kesatuan
mendapatkan ancaman baik dari dalam maupun luar negeri yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR untuk dapat mengatasi ancaman secara efektif.
(8) Pembelian Langsung dilaksanakan terhadap Alutsista yang sudah tersedia.
Koreksi Anda
