Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Alutsista TNI terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh l (satu) Penyedia Alutsista TNI, maka dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI: a. diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia Alutsista TNI saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerja sama lain; dan/atau b. diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia Alutsista TNI atau konsorsium Penyedia Alutsista TNI untuk menggunakan tenaga ahli asing. (2) Tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, digunakan sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dimiliki dan untuk meningkatkan kemampuan teknis guna menangani kegiatan atau pekerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id