Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Alutsista TNI dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Alutsista; c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Alutsista dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Alutsista TNI yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Alutsista TNI; f. dalam hal Penyedia Alutsista TNI akan melakukan kemitraan, Penyedia Alutsista TNI harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; g. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Alutsista TNI; i. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 2l, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. j. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak; k. tidak masuk dalam Daftar Hitam; l. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan m. menandatangani Pakta Integritas. (2) Penyedia Alutsista TNI yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/ Jasa.
Koreksi Anda