Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Perumus Kontrak Pengadaan Alutsista yang bersifat kompleks ditetapkan oleh PPK.
(2) Tim Perumus Kontrak dapat mengundang pejabat terkait sesuai kepentingan materi dalam perumusan kontrak.
(3) Tugas pokok dan kewenangan Tim Perumus Kontrak:
a. merumuskan draft kontrak awal yang akan digunakan oleh Pokja ULP;
b. merumuskan kontrak Pengadaan antara Kemhan/TNI dengan Penyedia Alutsista TNI, sesuai dengan Berita Acara Hasil Evaluasi dari Pokja ULP dan kesepakatan lebih lanjut dengan penyedia Alutsista TNI;
c. bersama Penyedia Alutsista TNI memaraf tiap halaman draft akhir kontrak;
d. bersama Penyedia Alutsista TNI memaparkan hasil rumusan kontrak kepada PPK dan pejabat terkait materi kontrak sebelum penandatanganan kontrak oleh PPK; dan
e. mendokumentasikan bahan paparan setelah di paraf oleh PPK, Tim Perumus dan penyedia Alutsista TNI.
Koreksi Anda
