Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluasi Spektek ditetapkan oleh PPK untuk Pengadaan Alutsista TNI yang memerlukan Uji Relevansi Spektek.
(2) Spektek yang memerlukan Uji Relevansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. susunan spektek yang telah berumur di atas l (satu) tahun; atau
b. susunan spektek yang menurut pendapat keahlian pembina teknis perlu divalidasi.
(3) Permintaan Uji Relevansi Spektek diajukan oleh Pembina Teknis pengguna melalui Aslog Angkatan atau atas usulan ULP kepada PPK untuk Spektek yang telah berumur di atas l (satu) tahun.
(4) Untuk UO Kemhan dan Mabes TNI, PPK atas usulan ULP mengajukan usulan Uji Relevansi Spektek ke Pembina Teknis melalui Aslog Angkatan.
(5) Susunan Tim Evaluasi Spektek diketuai oleh Pembina Teknis pengguna dengan anggota sesuai dengan kebutuhan Uji Relevansi Spektek.
(6) Tugas pokok dan kewenangan Tim Evaluasi Spektek :
a. melaksanakan Uji Relevansi Spektek dihadapkan pada perkembangan teknologi terkini dan kesesuaian dengan Operational Requirement;
b. melaksanakan analisa terhadap kemungkinan penggunaan produk dalam negeri; dan
c. membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Spesifikasi Teknis.
(7) Hasil Uji Relevansi Spektek disetujui oleh Aslog Angkatan untuk ditetapkan oleh PPK sebagai dokumen pengadaan.
Koreksi Anda
