Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Commander/Commodore Inspection ditetapkan oleh PA/KPA untuk Pengadaan Alutsista strategis. (2) Tugas pokok dan kewenangan Commander/Commodore Inspection: a. melaksanakan kunjungan langsung ke Manajemen Penyedia Alutsista dan ke pabrikan pembuat Alutsista. b. mengawasi pelaksanaan kontrak; c. melakukan koordinasi kepada pimpinan manajemen Penyedia dan Pabrikan pembuat Alutsista untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kontrak. d. membuat laporan kepada PA; e. memberikan saran kepada PA tentang hal-hal menonjol yang memerlukan keputusan PA terkait pelaksanaan kontrak.
Koreksi Anda