Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Commander/Commodore Inspection ditetapkan oleh PA/KPA untuk Pengadaan Alutsista strategis.
(2) Tugas pokok dan kewenangan Commander/Commodore Inspection:
a. melaksanakan kunjungan langsung ke Manajemen Penyedia Alutsista dan ke pabrikan pembuat Alutsista.
b. mengawasi pelaksanaan kontrak;
c. melakukan koordinasi kepada pimpinan manajemen Penyedia dan Pabrikan pembuat Alutsista untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kontrak.
d. membuat laporan kepada PA;
e. memberikan saran kepada PA tentang hal-hal menonjol yang memerlukan keputusan PA terkait pelaksanaan kontrak.
Koreksi Anda
