Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) ditetapkan oleh PA untuk Pengadaan Alutsista diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang berasal dari anggaran yang dipusatkan (PDN dan PLN) serta Bangtekindhan. (2) Tugas pokok dan kewenangan TEP: a. menerima paparan hasil pelaksanaan pengadaan oleh ULP; b. mengevaluasi dan membuat laporan kepada PA; dan c. memberikan saran kepada PA tentang pelaksanaan pengadaan oleh ULP. (3) TEP tidak perlu menandatangani Pakta Integritas. (4) Dalam hal anggota TEP tidak hadir maka dapat menunjuk pejabat lain di jajarannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id