Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA MENETAPKAN Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari TNI/PNS, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(3) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(4) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Alutsista TNI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Alutsista TNI setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(5) Dalam hal pemeriksaan Alutsista TNI memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim Uji Fungsi/Uji terima untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
(6) Tim Uji Fungsi/Uji terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh PA/KPA.
Koreksi Anda
