Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA MENETAPKAN Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari TNI/PNS, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. (3) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami isi kontrak; c. memiliki kualifikasi teknis; d. menandatangani Pakta Integritas; dan e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan. (4) Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Alutsista TNI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; b. menerima hasil Pengadaan Alutsista TNI setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. (5) Dalam hal pemeriksaan Alutsista TNI memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim Uji Fungsi/Uji terima untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. (6) Tim Uji Fungsi/Uji terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh PA/KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id