Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota kelompok kerja ULP memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP;
f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Alutsista TNI sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
(2) Tugas pokok dan kewenangan ULP meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Alutsista TNI;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. menilai kualifikasi Penyedia Alutsista TNI melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
f. khusus untuk ULP:
l. menjawab sanggahan;
2. MENETAPKAN Penyedia Alutsista TNI untuk Pelelangan Khusus atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Alutsista yang bernilai paling tinggi Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
3. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Alutsista TNI kepada PPK; dan
4. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Alutsista TNI.
g. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
dan
h. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alutsista TNI kepada PA/KPA.
(3) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/ jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alutsista kepada PA/KPA;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
(4) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS;
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan berdasarkan uji relevansi spektek oleh Tim Uji Spektek; dan/atau
c. Tim Pendukung yang diperlukan.
(5) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP berasal dari Personel TNI/PNS, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(6) Dalam hal Pengadaan Alutsista TNI bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
(7) Anggota ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. pengelola keuangan; dan
c. APIP, terkecuali menjadi anggota ULP untuk Pengadaan Alutsista TNI yang dibutuhkan instansinya.
Koreksi Anda
