Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota kelompok kerja ULP memenuhi persyaratan: a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan diadakan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP yang bersangkutan; d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP; f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Alutsista TNI sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan g. menandatangani Pakta Integritas. (2) Tugas pokok dan kewenangan ULP meliputi: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Alutsista TNI; b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; d. menilai kualifikasi Penyedia Alutsista TNI melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. khusus untuk ULP: l. menjawab sanggahan; 2. MENETAPKAN Penyedia Alutsista TNI untuk Pelelangan Khusus atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Alutsista yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 3. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Alutsista TNI kepada PPK; dan 4. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Alutsista TNI. g. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi; dan h. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alutsista TNI kepada PA/KPA. (3) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun program kerja dan anggaran ULP; c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/ jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alutsista kepada PA/KPA; e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan g. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN. (4) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan berdasarkan uji relevansi spektek oleh Tim Uji Spektek; dan/atau c. Tim Pendukung yang diperlukan. (5) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP berasal dari Personel TNI/PNS, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. (6) Dalam hal Pengadaan Alutsista TNI bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta. (7) Anggota ULP dilarang duduk sebagai: a. PPK; b. pengelola keuangan; dan c. APIP, terkecuali menjadi anggota ULP untuk Pengadaan Alutsista TNI yang dibutuhkan instansinya.
Koreksi Anda