Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Alutsista TNI dalam ULP dilakukan oleh kelompok kerja.
(2) Anggota kelompok kerja berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).
Koreksi Anda
