Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Alutsista TNI dalam ULP dilakukan oleh kelompok kerja. (2) Anggota kelompok kerja berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id