Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UO Kemhan dan TNI diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Alutsista TNI. (2) ULP pada UO Kemhan dan TNI dibentuk oleh Menhan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. (3) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas: a. kepala; b. sekretariat; c. staf pendukung; dan d. kelompok kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id