Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Alutsista TNI apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id