Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Alutsista TNI.
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Alutsista TNI kecuali Pejabat setingkat Eselon I dan II.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
a. berpendidikan paling kurang Sesko Angkatan bagi personel dari TNI atau Strata 1 dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman atau terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Alutsista TNI; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
(4) Dalam hal tidak ada personel yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan eselon II di Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
