Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Alutsista TNI. (2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas; b. memiliki disiplin tinggi; c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; e. menandatangani Pakta Integritas; f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Alutsista TNI kecuali Pejabat setingkat Eselon I dan II. (3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah: a. berpendidikan paling kurang Sesko Angkatan bagi personel dari TNI atau Strata 1 dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan; b. memiliki pengalaman atau terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Alutsista TNI; dan c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya. (4) Dalam hal tidak ada personel yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan eselon II di Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id