Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi:
l. Spesifikasi Teknis Alutsista TNI;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3. rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Alutsista TNI;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Alutsista TNI;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Alutsista TNI kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Alutsista TNI kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
l. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. MENETAPKAN tim pendukung kecuali TEP dan Commander/ Commodore Inspection;
c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. MENETAPKAN besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Alutsista TNI.
Koreksi Anda
