Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi: l. Spesifikasi Teknis Alutsista TNI; 2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3. rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Alutsista TNI; c. menandatangani Kontrak; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Alutsista TNI; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Alutsista TNI kepada PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Alutsista TNI kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI. (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dalam hal diperlukan, PPK dapat: a. mengusulkan kepada PA/KPA: l. perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b. MENETAPKAN tim pendukung kecuali TEP dan Commander/ Commodore Inspection; c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. MENETAPKAN besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Alutsista TNI.
Koreksi Anda